CEK REKENING! Kemenag Mulai Cairkan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Penerima

- 30 September 2021, 08:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

Menurutnya, insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pemberian insentif bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” harap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi,” kata Ali Ramdhani.

Ia menambahkan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru Madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru bersangkutan,” lanjut Ali Ramdhani.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru Madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x