Hati-hati ! Ini Ketentuan Disiplin PNS Terbaru, Sanksi Terberat Dipecat

- 21 September 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin.

Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dilansir dari laman web resmi Kemenpan-RB, menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

Baca Juga: TEGAS! PNS yang Sering Bolos Kerja Bakal Takut, Ada Aturan Baru Soal Disiplin ASN

Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4.

Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.

Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x