TEGAS! PNS yang Sering Bolos Kerja Bakal Takut, Ada Aturan Baru Soal Disiplin ASN

- 18 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi PNS yang sering bolos kerja.

Aturan terbaru ini mengatur tentang hukuman atau sanksi kepada PNS yang tidak disiplin hingga bolos kerja.

Hukuman atau pemeberian sanksi kepada PNS tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Lengkap! Ini Grafis Aturan Sanksi PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tersebut, telah menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Peraturan tentang disiplin PNS ini ditetapkan pemerintah pada 13 Agustus 2021 yang lalu.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut PNS akan mendapatkan hukuman ringan hingga hukuman berat jika tidak menaati kewajiban dan menghindari peraturan yang telah ditetapkan.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @indonesiabaik.id pada 18 September 2021, berikut ini sanksi disiplin bagi PNS.

1. Sanksi Ringan berupa teguran lisan atau tertulis

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x