Hati-hati ! Ini Ketentuan Disiplin PNS Terbaru, Sanksi Terberat Dipecat

- 21 September 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS.

Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi

Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

Selain itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.

Bagi PNS yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar kewajiban dan larangan.

Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Selain itu, dalam PP ini adalah mengenai berlakunya hukuman disiplin serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.

Bukan hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.

Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan dari PP ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x