Banyak warga yang datang ke daerah sekitar vihara, tapi kedatangan mereka bukan untuk mengganggu ibadah kami.
Warga mungkin ingin tahu bagaimana kami beribadah, bagaimana kami merayakan hari raya dan itu merupakan kehormatan bagi kami.
Sangat menarik ya Pak, lalu bagaimana sikap warga non-Islam menjalani keseharian di tengah pemberlakuan hukum pidana Islam atau Jinayat di Aceh, Pak?
Kami menjalani keseharian seperti biasanya. Kami umat non-Muslim tidak pernah merasa terganggu oleh hukum ini.
Memang dalam aturannya, hukum Jinayat itu berlaku juga non-Muslim, bagi yang mau.
Jadi warga non-Muslim bisa memilih akan dihukum dengan hukum KUHP atau dengan hukum Jinayat.
Perlu saya tekankan, pemberlakuan hukum ini bagi non-Muslim tidak ada paksaan. Semua pelanggar ditanya akan dihukum dengan cara apa?
Jadi banyak isu yang beredar dan membuat keruh suasana, sehingga jadi banyak isu SARA yang ada. Kami sangat rukun dan tidak ada paksaan melaksanakan hukum ini.
Kami warga non-Islam mendukung kearifan lokal yang dibuat oleh pemerintah, dan sekali lagi, tidak ada paksaan.
Bahkan, saat pembahasan tentang ini, kami warga non-Muslim turut diundang untuk ditanyai pendapatnya.