Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 Ada Ketambahan Aturan, Berikut Informasinya!

- 13 September 2021, 05:13 WIB
Ada aturan tambahan pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ada aturan tambahan pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /

PORTAL SULUT - Kemendikbudristek Telah mengeluarkan ketentuan tambahan untuk seleksi PPPK Guru.

Tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru tersebut disampaikan melalui surat Nomor 5044/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 September 2021 dan harus diikuti oleh setiap peserta PPPK Guru.

Baca Juga: PPPK Guru: Ini Alur Teknis Pelaksanaan PPPK yang Harus Dipahami Sebelum Ujian Dimulai!

Berikut ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan).

Atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x