Yuk Cek Kembali Ketentuan PPPK Guru 2021, dari Pakaian hingga Dokumen yang Wajib Dibawa

- 13 September 2021, 04:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021 /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pada hari ini 13 September 2021, Seleksi PPPK Guru Kompetensi I akan dilaksanakan.

Namun, masih ada saja peserta yang mempertanyakan perihal cara berpakaian dan berbagai macam hal lainnya saat mengikuti tes tersebut.

Untuk membantu para peserta yang kebingungan mengenai hal itu, Portalsulut.com akan menjabarkan kembali poin-poin penting, mulai dari berpakaian, dokumen yang wajib dibawa, dan ketentuan-ketentuan tambahan lainnya.

Baca Juga: Empat Ritual Ini Bisa Dicoba Supaya Lulus CPNS dan PPPK 2021, Sudah Terbukti!

1. Berpakaian

• Untuk pria, peserta wajib mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna putih polos, Celana kain tidak berbahan jeans dengan warna hitam, sepatu pantofel warna hitam, kaos kaki cokelat/putih/hitam.

Dan memakai masker 3 lapis (3 ply), ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Serta tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

• Sedangkan untuk wanita, wajib menggunakan kemeja putih polos dan untuk yang berhijab menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang atau rok panjang warna hitam dan tidak berbahan jeans, sepatu pantofel warna hitam, kaos kaki cokelat/putih/hitam, dan khusus yang berhijab, gunakan jilbab hitam.

Dan memakai masker 3 lapis (3 ply), ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Serta tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

Baca Juga: SKD CPNS: Raih Skor Passing Grade 500, Pilih 1 dari 2 Strategi Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x