Yuk Cek Kembali Ketentuan PPPK Guru 2021, dari Pakaian hingga Dokumen yang Wajib Dibawa

- 13 September 2021, 04:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Wajib Tahu Ini: Tutorial Aplikasi Seleksi Kompetensi

• Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti

• Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021)

• Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya

• Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x