Yuk Cek Kembali Ketentuan PPPK Guru 2021, dari Pakaian hingga Dokumen yang Wajib Dibawa

- 13 September 2021, 04:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021 /Instagram @bkngoidofficial

2. Dokumen

Untuk dokumen, peserta wajib membawa:
• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

• Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.

• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Adapun beberapa info tambahan yang disampaikan kemendikbudristek melalui pengumuman di laman website gurupppk.kemdikbud.go.id.

• Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan

• Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x