Yuk Cek Kembali Ketentuan PPPK Guru 2021, dari Pakaian hingga Dokumen yang Wajib Dibawa

- 13 September 2021, 04:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021 /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pada hari ini 13 September 2021, Seleksi PPPK Guru Kompetensi I akan dilaksanakan.

Namun, masih ada saja peserta yang mempertanyakan perihal cara berpakaian dan berbagai macam hal lainnya saat mengikuti tes tersebut.

Untuk membantu para peserta yang kebingungan mengenai hal itu, Portalsulut.com akan menjabarkan kembali poin-poin penting, mulai dari berpakaian, dokumen yang wajib dibawa, dan ketentuan-ketentuan tambahan lainnya.

Baca Juga: Empat Ritual Ini Bisa Dicoba Supaya Lulus CPNS dan PPPK 2021, Sudah Terbukti!

1. Berpakaian

• Untuk pria, peserta wajib mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna putih polos, Celana kain tidak berbahan jeans dengan warna hitam, sepatu pantofel warna hitam, kaos kaki cokelat/putih/hitam.

Dan memakai masker 3 lapis (3 ply), ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Serta tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

• Sedangkan untuk wanita, wajib menggunakan kemeja putih polos dan untuk yang berhijab menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang atau rok panjang warna hitam dan tidak berbahan jeans, sepatu pantofel warna hitam, kaos kaki cokelat/putih/hitam, dan khusus yang berhijab, gunakan jilbab hitam.

Dan memakai masker 3 lapis (3 ply), ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Serta tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

Baca Juga: SKD CPNS: Raih Skor Passing Grade 500, Pilih 1 dari 2 Strategi Ini

2. Dokumen

Untuk dokumen, peserta wajib membawa:
• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

• Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.

• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Adapun beberapa info tambahan yang disampaikan kemendikbudristek melalui pengumuman di laman website gurupppk.kemdikbud.go.id.

• Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan

• Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Wajib Tahu Ini: Tutorial Aplikasi Seleksi Kompetensi

• Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti

• Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021)

• Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya

• Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x