Ditargetkan 2 juta guru honorer dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya akan mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta tahun ini.
Syarat yang ditentukan untuk guru honorer penerima BSU Rp1,8 juta, di antaranya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.