Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Tahap I,II,III, Pekerja Buruh Wajib Tahu Syaratnya

- 9 September 2021, 09:28 WIB
Pencairan BSU
Pencairan BSU /

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta bagi Pekerja dan Buruh Tahap I,II,III tahun 2021 sudah dicairkan.

Bagi pekerja yang masuk dalam penerima, perlu tahu jika skema pencairan BSU Pekerja akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Jika sudah di transfer, Anda akan menerima SMS notifikasi. Namun, bila notifikasi pencairan BSU belum masuk, artinya pekerja atau buruh harus segera membuat Rekening lima bank Himbara di atas.

Baca Juga: SMS Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta Belum Masuk? Pekerja Lakukan Cara Ini

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan Kemenkeu beberapa hari lalu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzy mengatakan realisasi sementara penyaluran program BSU Pekerja/upah 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Jumlah itu merupakan 3,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 7,8 juta orang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x