Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Program Kemenag

- 9 September 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Dok MUI

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program sertifikasi halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 8 September 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran halal gratis bagi UMK oase yang membangkitkan harapan.

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi," jelas Menag.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan 10 Sampai 20 Juta untuk Masjid dan Mushola, Ini Cara Daftarnya

Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak menghadapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk mengatasi semua kesulitan yang dihadapi.

Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.

Tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan semakin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tandas Menag.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x