CPNS dan PPPK: Lulus Passing Grade Saja Tak Cukup, Ini Penjelasan dan Strateginya

- 9 September 2021, 06:29 WIB
Iustrasi tes CPNS 2021. Lulus passing grade ternyata tak menjamin bisa ikut tes SKB
Iustrasi tes CPNS 2021. Lulus passing grade ternyata tak menjamin bisa ikut tes SKB /@bkngoidofficial/

PORTAL SULUT - Tes SKD CPNS sedang berlangsung. Sejumlah peserta sudah mencapai passing grade.

Namun ternyata, lulus passing grade saja tak menjamin peserta bisa ikut tes selanjutnya, yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini sesuai aturan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021

Baca Juga: Cek Disini, Daftar Peserta dan Lokasi Seleksi PPPK Guru Diumumkan

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x