Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Program Kemenag

- 9 September 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Dok MUI

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya secara online berdasarkan Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mendorong proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” kata Mastuki.

Berkat Arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan.

"Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Masih dalam kemajuan, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).

“Juga dirancang dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” ujarnya. Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x