Ternyata Ini Tiga Keuntungan Rekrutmen PPPK Guru

- 9 September 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi  guru honorer
Ilustrasi guru honorer /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Rekrutmen ASN PPPK guru dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani.

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Lulus Passing Grade Saja Tak Cukup, Ini Penjelasan dan Strateginya

Dikatakannya, sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk itu, rekrutmen ASN PPPK guru ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer,” tutur Nunuk.

“Kalau sudah menjadi ASN PPPK guru, dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” imbuhnya.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” tegas Nunuk.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x