Pelamar CPNS Wajib Perhatikan Ketentuan Ini, Besok Lolos Ikut Ujian SKD

- 1 September 2021, 06:06 WIB
ILUSTRASI Tata Tertib Pelaksanaan SKD  Bagi Pelamar CPNS.
ILUSTRASI Tata Tertib Pelaksanaan SKD Bagi Pelamar CPNS. /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS tahun 2021 akan berlangsung besok, 2 September untuk beberapa lembaga dan kementerian.

Para peserta yang akan mengikuti ujian SKD sudah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan au ketentuan yang akan dibawa di lokasi titik pelaksanaan SKD.

Nah, untuk hari ini, ada dokumen penting yang perlu ada buat. Dokumen ini menjadi syarat mutlak saat pelaksanaan SKD.

Baca Juga: Dokumen Wajib Saat Ikut Tes SKD CPNS 2021, Jangan Lalai!

Dokumen tersebut yakni, hasil swab PCR rapid tes antigen. Untuk persyaratan yang satu ini, diwajibkan oleh BKN guna mencegah penyebaran Covid-19 atau kluster baru pada perekrutan CPNS tahun 2021.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 akan berlangsung 2 September nanti.

Pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 rupanya harus bersabar dengan ketentuan baru yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

 Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) Spesial 1 September 2021, Buruan Sebelum di Klaim Player Lain

Pasalnya, dalam pelaksanaan ujian SKD, peserta CPNS dan PPPK harus membawa hasil swab PCR atau rapid tes antigen.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x