Ini Ketentuan Pakaian di Ujian SKD CPNS 2021, Jangan Salah Kostum !

- 29 Agustus 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Ini seragam yang harus dipakai saat tes SKD.
Ilustrasi Tes CPNS. Ini seragam yang harus dipakai saat tes SKD. /aset prmn/

PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS 2021 mulai digelar 2 September 2021, untuk itu peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian.

Dalam ujian SKD CPNS nanti, peserta harus berada dalam 100 menit untuk menjawab 110 soal.

Tentunya dalam pelaksanaan ujian nanti, jika memakai salah kostum itu menandakan peserta SKD CPNS tidak siap menjalani ujian, apalagi kalau di total kurang lebih tiga jam peserta akan berada dilokasi tes.

Baca Juga: Instansi Kurang Update Informasi, Pelamar CPNS Masih Ada Bingung soal Lokasi Ujian Mandiri

BKN menganjurkan para untuk para peserta CPNS  60 menit sudah berada di lokasi tes SKD.

Akan tetapi dikutip portal sulut dalam lampiran aturan bagi CPNS di Bawaslu, menuliskan bahwa harus datang lebih awal 120 menit.

Kedatangan awal bertujuan memeriksa peserta agar tidak ada calo, kemudian kelengkapan berkas seperti KTP, Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan aturan terbaru BKN bersama satgas yaitu wajib swab PCR atau rapid test.

Kesiapan ini akan dilakukan panitia seleksi CPNS, agar tidak terjadi kluster baru dalam pelaksanaan SKD nanti.

perlu diketahui jika kedatangan terlambat maka panitia bisa menyatakan gugur terhadap peserta CPNS tersebut.

Untuk itu persiapan harus dilakukan dari sekarang, agar ketentuan pakaian tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan nanti.

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Dalam isi aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Baca Juga: Palsukan Hasil PCR dan Antigen, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Langsung Gugur

Kemudian ditambahkan, kaos dan celana jeans tidak diperkenankan dalam ujian.

Sebagaimana maksud berpakaian sopan dan rapi, mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya yaitu :

Ketentuan Pakaian Perempuan

1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.

2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.

3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar.

4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.

5. Sepatu pantofel

Ketentuan Pakaian Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.

2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.

4. Sepatu pantofel

Kemudian, dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 peserta dilarang menggunakan accecoris seperti jam tangan atau perhiasan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x