12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

- 29 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL SULUT – Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS pada September 2021 mendatang.

Sekitar 300 ribu guru yang memenuhi kriteria ditetapkan Kemenag akan mendapat insentif tersebut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan, Rp647 miliar anggaran disiapkan untuk insentif tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Baca di Sini!

Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

Guru Madrasah bukan PNS yang mmenjadi penerima insentif, adalah mereka mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” katanya.

Baca Juga: Instansi Ini Siapkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Untuk CPNS dan PPPK 2021, Peserta Cukup Masukan Data Ini

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x