Segera Digelar, Pahami Komponen dan Bobot Nilai SKD CPNS 2021

- 29 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Peserta CPNS dalam waktu dekat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan digelar secara bertahap mulai 2 September nanti.

SKD CPNS terdiri dari tiga komponen soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Jumlah Sesi Ujian SKD CPNS 2021 Kemekumham di 33 Kanwil se-Indonesia

Untuk bisa lulus SKD CPNS, peserta wajib mencapai passing grade.

Passing grade SKD diatur dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Bagi pelamar kebutuhan umum, passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65 poin. Tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80 poin. Dan tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166 poin.

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x