PORTAL SULUT – Panselnas mewajibkan peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti SKD dan Seleksi Kompetensi, asal Jawa, Madura dan Bali untuk mengantongi sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Kewajiban vaksin Covid-19 tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:
Baca Juga: CATAT! Jumlah dan Contoh Soal Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;