Instansi Ini Siapkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Untuk CPNS dan PPPK 2021, Peserta Cukup Masukan Data Ini

- 29 Agustus 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT – Panselnas mewajibkan peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti SKD dan Seleksi Kompetensi, asal Jawa, Madura dan Bali untuk mengantongi sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Kewajiban vaksin Covid-19 tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:

Baca Juga: CATAT! Jumlah dan Contoh Soal Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x