Berikut 4 Instansi Rilis Jadwal Tes Beserta Lokasi SKD CPNS 2021, Ini Linknya

- 29 Agustus 2021, 08:51 WIB
CPNS Mahkamah Agung
CPNS Mahkamah Agung /mahkamahagung.go.id


PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021 untuk CPNS dan 13-17 September 2021.
Terkait pelaksanaan tes SKD ini, Panitia seleksi (pansel) telah menentukan jadwal tes dan titik lokasi di masing-masing instansinya.

Berikut 4 Instansi yang sudah merilis jadwal beserta lokasi untuk tes SKD CPNS 2021.

1. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Kemenlu Melalui surat pengumuman Nomor:00022/KP/08/2021/03, Kementerian Luar Negeri mengumuman terkait jadwal SKD CPNS 2021. Anda bisa cek jadwalnya di laman web e-cpns.kemlu.go.id

Baca Juga: Cek Disini, Trayout Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB)
Kemenpan RB Mengumukan jadwal SKD melalui pengumuman Nomor: B/126/S./KP/01.00/2021. Anda bisa cek jadwal, alamat lokasi SKD beserta nama pesertanya melalui link bit.ly/jadwalkemenpanrb

3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung telah mengumumkan perihal SKD lewat pengumuman Nomor: 06/Pansel-CPNS/MA/VIII/2021 tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Anda bisa cek detail rinciannya melalui web www.mahkamahagung.go.id

4. Badan Pengawas Pemilus (Bawaslu)
Bawaslu telah mengumumkan jadwal SKD 2021 melalui pengumuman Nomor: 2507/KP.01/SJ/08/2021 tentang jadwal dan ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahung Anggaran 2021. Anda bisa cek rincian jadwalnya mulai dari lokasi dan tanggalnya melalui www.bawaslu.go.id .
Pelaksanaan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari tanggal 2 September 2021 untuk CPNS dan 13-17 September untuk 2021.

Sebagai pengingat, berikut persyaratan yang harus dipatuhi para peserta CPNS SKD sesuai dengan arahan BKN.

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x