Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

- 28 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/Peggychoucair /

Sedangkan surat Deklarasi Sehat, BKN meminta dicetak pada H-1 dibawa ke lokasi ujian.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyebut sudah meminta seluruh panitia seleksi rajin memberi informasi terbaru kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021.

“Pantau terus media sosial atau website resmi instansi,” kata Ridwan.

Diketahui, sebelumnya BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021.

Lewat surat edaran itu BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Baca Juga: SKD CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul dI Kartu Peserta Ujian? Ini Kata BKN

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Sementara itu, untuk surat Deklarasi Sehat, seluruh pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi saat ini diharuskan mengisi form Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah