Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

- 28 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/Peggychoucair /

Setelah diisi dan disimpan, pelamar harus mencetak Deklarasi Sehat tersebut H-1 pelaksanaan SKD dan dibawa ke tempat ujian.

Deklarasi Sehat ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pelamar diminta mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

 Baca Juga: Akun SSCASN Tak Bisa Dibuka, Ini Solusinya

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

 

Dalam 14 Hari terakhir saya:

1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19

2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19.

 Pada formulir itu, pelamar diminta memilih jawaban YA atau TIDAK. Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah