Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya

- 28 Agustus 2021, 08:52 WIB
Bantuan UKT semester ganjil 2021
Bantuan UKT semester ganjil 2021 /Instagram @puslapdik_dikbud

PORTAL SULUT – Kemendikbud akhirnya menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.

Jumlah bantuan UKT yang diberikan sebesar Rp 2.4 juta untuk masing-masing mahasiswa.

Diakun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dikatakan bahwa kuota bantuan UKT semester gasal atau ganjil tahun 2021 telah didistribusikan ke masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: WADUH, Peserta CPNS dan PPPK Dicoret Jika Melakukan Hal Ini, Berhati-hatilah!

“Semoga bantuan UKT ini dapat membantu biaya perkuliahan bagi penerima manfaat yang terdampak Covid-19.

Tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan!,” tulis akun Instagram @puslapdik_dikbud, Jumat 27 Agustus 2021.

Untuk cara mengecek daftar penerima Puslapdik Kemendikbd meminta agar mahasiswa bisa menghubungi pengelola bantuan UKT di Perguruan Tinggi masing-masing.

Diketahui, Kemendikbud akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Bocoran Orang Dalam, Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Ditutup! Ayo Daftar

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, belum lama ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

 Baca Juga: CPNS JAMALI: Kabar Gembira dari BKN Jika Tak Terdaftar di PeduliLindungi, Cukup Bawa Ini Saat SKD

Besaran bantuan UKT

  • Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta
  • Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa

 

Sasaran bantuan UKT

  • Mahasiswa yang aktif kuliah
  • Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan
  • Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

 Baca Juga: Bahaya! SKD CPNS 2021: Bawa Surat Hasil Swab Palsu Dinyatakan Gugur

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKTMahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah