Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT Rp 2.4 juta Untuk Mahasiswa, Begini Cara Ceknya

- 28 Agustus 2021, 08:52 WIB
Bantuan UKT semester ganjil 2021
Bantuan UKT semester ganjil 2021 /Instagram @puslapdik_dikbud

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Bocoran Orang Dalam, Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Ditutup! Ayo Daftar

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, belum lama ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

 Baca Juga: CPNS JAMALI: Kabar Gembira dari BKN Jika Tak Terdaftar di PeduliLindungi, Cukup Bawa Ini Saat SKD

Besaran bantuan UKT

  • Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta
  • Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa

 

Sasaran bantuan UKT

  • Mahasiswa yang aktif kuliah
  • Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan
  • Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

 Baca Juga: Bahaya! SKD CPNS 2021: Bawa Surat Hasil Swab Palsu Dinyatakan Gugur

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah