10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?

- 27 Agustus 2021, 14:32 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

PORTAL SULUT – Sebanyak 10 daerah di Indonesia, saat ini berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan Agustus sampai Desember 2021.

Bisa cek pada artikel ini apakah daerah Anda termasuk yang memberlakukan program tersebut.

Jadi bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa mengikuti program ini, dan dapatkan diskon BBNKB dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 Baca Juga: Jangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Jika Pernah Terima Bantuan, Baca Penjelasan Lengkapnya!

Nah, jika anda ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, anda harus menyiapkan syarat sebagai berikut:

- STNK asli dan foto copy

- BPKB asli dan foto copy

- KTP asli dan foto copy

- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

- Dana sesuai pajak pokok

 Baca Juga: 8 Wilayah Ini Belum Terbit Jadwal SKD CPNS Mahkamah Agung, Termasuk Daerah Kamu?

Berikut ini daftar 10 daerah yang berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia:

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di DKI Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

 

2. Jawa Barat (Bandung)

 Bandung berlakukan program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. 

Pemutihan akan diberikan pada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, dalam program ini juga ada layanan gratis biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

 Baca Juga: Catat! Benda Ini Wajib Dipakai Peserta Laki-laki dan Perempuan pada Ujian SKD CPNS Tahun 2021

 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

 Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

Program ini menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat.

4. Bali

 Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Dispensasi yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun serta akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

 

5. Jawa Tengah

 Jawa Tengah ini memberikan dispensasi pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program ini akan berlangsung hingga 6 September 2021.

 Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Bawaslu 2021 ditentukan, Cek disini Perinciannya

 

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 30 September 2021.

Mulai layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta  layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

7. Lampung

 Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai 1 April 2021 dan berakhir 30 September 2021

Pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, dan gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

8. Bengkulu

Bengkulu memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus sampai 22 Desember 2021.

Pemutihan yang diberikan yaitu, pembebasan denda pajak kendaraan roda dua motor dari 600 ribu yang masih menunggak pajak.

 Baca Juga: Berikut Rincian Jadwal SKD CPNS Mahkamah Agung (MA), Lengkap dengan Tilok dan Sesi

 

9. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program yang diberikan adalah diskon 20 persen untuk pembayaran PKB, diskon 40 persen untuk BBNKB ke-2 (tak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif.

 

10. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran pajak endaraan bermotor sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Itulah informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah