Peserta SKD CPNS Tak Bisa Divaksin? Ini Tata Cara Pelaporannya Menurut BKN

- 26 Agustus 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19 /Pixabay.com/Surprising_Shots
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 Baca Juga: BKN Sebut SKD CPNS di Tilok Mandiri Mulai 14 September 2021, Cek Rincian Pembagian Sesi Ujian di Sini

  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;

 

  • Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021;

 

Meski begitu, Panselnas memberikan kelonggaran kepada beberapa peserta yang memang tidak bisa divaksin.

Pengecualian untuk peserta yang tidak wajib divaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Baca Juga: Ada Ruangan Khusus Bagi Pelamar CPNS Positif Covid-19 Saat SKD, Suharmen: Sangat Tidak Nyaman

“Aturan harus tetap dijalankan. Namun kami juga tidak akan merugikan peserta yang memang tidak bisa divaksin. Oleh karena itu, ada pengecualian bagi peserta yang memang tidak bisa divaksin,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, saat Konferensi Pers Virtual Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, melalui kanal Youtube BKN Rabu, 25 Agustus 2021.

Adapun tata cara pelaporan bagi peserta yang memang tidak bisa divaksin sangat mudah.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah