PORTAL SULUT - Peserta CPNS dan PPPK memang sangat dianjurkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan ujian SKD nanti.
Bagi peserta CPNS dan PPPK yang terindikasi positif Covid-19 akan diberikan ruangan ujian SKD khusus.
Sebelumnya, pada ujian SKD di titik lokasi nanti, BKN memberikan beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pelamar CPNS maupun PPPK. Diantaranya, adalah hasil swab PCR atau rapid tes antigen.
Baca Juga: 12 Manfaat Buah Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Untuk, persyaratan yang satu ini menjadi banyak keluhan dari para CPNS. Selain, menambah pengeluaran biaya, juga sudah untuk ditemukan.
Sehingga, ada peserta yang meminta, pemerintah untuk membiayai maupun menyediakan fasilitas tersebut.
Namun, hal itu dijawab langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Konferensi pers, pada Rabu 25 Agustus kemarin.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Online di PeduliLindungi Bagi Peserta SKD CPNS 2021
"Kami dari Panselnas sebetulnya sangat mendorong instansi bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk menyediakan jasa swab PCR atau rapid tes antigen di titik lokasi pelaksanaan ujian SKD," kata Suharmen