Peserta SKD CPNS Tak Bisa Divaksin? Ini Tata Cara Pelaporannya Menurut BKN

- 26 Agustus 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19
Ilustrasi. Tata cara pelaporan peserta yang positif Covid-19 /Pixabay.com/Surprising_Shots

Peserta tinggal membawa surat keterangan dokter dan menunjukannya kepada petugas panitia seleksi.

“Untuk peserta yang tidak bisa divaksin tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” ujar Suharmen.

Sementara itu, Suharmen juga meminta kepada panitia seleksi instansi berkoodinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Online di PeduliLindungi Bagi Peserta SKD CPNS 2021

“Jika ketersediaan vaksin pada H-3 (pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi) belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” tandasnya.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah