Positif Covid 19, CPNS Segera Lapor, Pulang Diantar Mobil Ambulance

- 25 Agustus 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /


PORTAL SULUT - Badan Kepagawaian Negara (BKN) baru saja melakukan Konferensi Pers terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Konferensi Pers tersebut dilakukan secara virtual melalui kanal YouTube @bkngo.id pada 25 Agustus 2021.

Melalui Konferensi Pers tersebut BKN mengatakan peserta yang terkonfirmasi Covid 19 dapat mengikuti pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: BKN: Pakai Aplikasi Pedulilindungi Saat SKD CPNS dan PPPK 2021

Peserta yang terkonfirmasi Covid 19 terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Peserta CPNS yang sudah lama terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah menjalani isolasi.

- Peserta CPNS harus melaporkan kepada instansi yang dilamar.

- Selanjutnya, instansi tersebut akan bersurat kepada kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil Swab PCR dan keterangan menjalani isolasi.

2. Peserta CPNS yang pada hari menjelang palaksanaan ujian SKD terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah menjalani isolasi maupun tidak menjalani isolasi.

- Peserta melapor kepada panitia seleksi instansi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x