BKN Tak Terpengaruh, PCR atau Rapid Test Antigen Saat Ujian CPNS dan PPPK Wajib

- 25 Agustus 2021, 15:46 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

PORTAL SULUT- Syarat membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen pada pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021 wajib dipenuhi peserta.  

Meski banyak peserta yang mengeluh soal aturan itu, BKN kembali menegaskan bahwa itu sudah menjadi wajib.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)  kembali memberikan penegasan serta kepastian soal pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

 Baca Juga: Khusus Jawa, Madura dan Bali, Pelamar CPNS dan PPPK Golongan Ini Dapat Dispensasi BKN

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, juga menegaskan biaya tes PCR atau Rapid Test Antigen bagi peserta CPNS dan PPPK NonGuru yang mengikuti ujian tidak dianggarkan Panselnas.

"Hanya saja pansel meminta agar instansi atau daerah yang menyelenggarakan perekrutan CPNS dan PPPK NonGuru bisa memfasilitasi penyediaan alat swab PCR atau Rapid Tes Antigen di lokasi titik pelaksanaan ujian SKD," kata Suharmen, pada konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Peserta Bermasker, Ini Upaya BKN Cegah Joki saat Ujian CPNS dan PPPK

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x