Pemerintah Tak Anggarkan PCR dan Antigen, Pelamar CPNS dan PPPK Tanggung Sendiri

- 25 Agustus 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus tanggung sendiri biaya tes PCR dan Rapid Test Antigen yang disyaratkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ujian.

Keluhan agar pemerintah menyiapkan kedua tes itu termasuk anggarannya, sudah dijawab BKN.

Pemerintah tidak menanggung anggaran tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Swab Test, Suharmen: ASN Yang Baik Adalah Mengikuti Kebijakan Publik Pemerintah

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021.

"Hanya saja pansel meminta agar instansi atau daerah yang menyelenggarakan perekrutan CPNS dan PPPK NonGuru bisa memfasilitasi penyediaan alat swab PCR atau Rapid Tes Antigen di lokasi titik pelaksanaan ujian," kata Suharmen.

Dia mengatakan, jika ketentuan ini sudah sesuai Satgas Covid-19 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru.

Baca Juga: Positif Covid-19 Saat Hari Ujian, Peserta CPNS dan PPPK Dapat Garansi Begini dari BKN

"Ini semata-mata hanya untuk menjamin kesehatan, keselamatan para peserta dan juga orang-orang yang ada di sekitar lokasi pelaksanaan ujian," ujarnya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x