PORTAL SULUT - Pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus tanggung sendiri biaya tes PCR dan Rapid Test Antigen yang disyaratkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ujian.
Keluhan agar pemerintah menyiapkan kedua tes itu termasuk anggarannya, sudah dijawab BKN.
Pemerintah tidak menanggung anggaran tes PCR dan Rapid Test Antigen.
Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Swab Test, Suharmen: ASN Yang Baik Adalah Mengikuti Kebijakan Publik Pemerintah
Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021.
"Hanya saja pansel meminta agar instansi atau daerah yang menyelenggarakan perekrutan CPNS dan PPPK NonGuru bisa memfasilitasi penyediaan alat swab PCR atau Rapid Tes Antigen di lokasi titik pelaksanaan ujian," kata Suharmen.
Dia mengatakan, jika ketentuan ini sudah sesuai Satgas Covid-19 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru.
Baca Juga: Positif Covid-19 Saat Hari Ujian, Peserta CPNS dan PPPK Dapat Garansi Begini dari BKN
"Ini semata-mata hanya untuk menjamin kesehatan, keselamatan para peserta dan juga orang-orang yang ada di sekitar lokasi pelaksanaan ujian," ujarnya