PORTAL SULUT - Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024.
PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024 ini berisi tentang kesejahteraan guru baik ASN maupun Non ASN.
Salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut adalah pemberian tambahan tunjangan kepada ASN khususnya guru. Mereka akan mendapatkan tambahan 3 kali gaji diluar gaji bulan Juni.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji di tahun 2024.
Dilansir dari Peraturan tersebut, daftar penyesuaian gaji pokok PNS di bulan Juni sesuai golongan sebagai berikut.
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.