Juni Guru Makin Makmur, Pemerintah Tetapkan 3 Tunjangan Dibayar Sekaligus Diluar Gaji

- 9 Mei 2024, 06:38 WIB
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memimpin jalannya rapat terbatas yang diikuti kabinet Indonesia Maju terkait bencana alam Gunung Ruang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memimpin jalannya rapat terbatas yang diikuti kabinet Indonesia Maju terkait bencana alam Gunung Ruang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. /


PORTAL SULUT - Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024.

PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024 ini berisi tentang kesejahteraan guru baik ASN maupun Non ASN.

Salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut adalah pemberian tambahan tunjangan kepada ASN khususnya guru. Mereka akan mendapatkan tambahan 3 kali gaji diluar gaji bulan Juni.

Baca Juga: SELAMAT 97 Daerah Cair Sertifikasi Guru Atau TPG 2024 Rabu 8 Mei 2024, Daerah Lain Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji di tahun 2024.

Dilansir dari Peraturan tersebut, daftar penyesuaian gaji pokok PNS di bulan Juni sesuai golongan sebagai berikut.

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah