Pemerintah Tak Anggarkan PCR dan Antigen, Pelamar CPNS dan PPPK Tanggung Sendiri

- 25 Agustus 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat
Ilustrasi Rapid test antigen dan PCR saat ujian CPNS dan PPPK dikeluhkan, BKN tanggapi. PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Adapun ketentuan Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para peserta SKD sebagai berikut:

 

1. Melakukan swab PCR atau rapid tes antigen

 

2. Menggunakan masker 3 lapis

 

3. Menjaga jarak

Baca Juga: Khusus Jawa, Madura dan Bali, Pelamar CPNS dan PPPK Golongan Ini Dapat Dispensasi BKN 

 

4 mencuci tangan

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah