Adapun ketentuan Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para peserta SKD sebagai berikut:
1. Melakukan swab PCR atau rapid tes antigen
2. Menggunakan masker 3 lapis
3. Menjaga jarak
Baca Juga: Khusus Jawa, Madura dan Bali, Pelamar CPNS dan PPPK Golongan Ini Dapat Dispensasi BKN
4 mencuci tangan