“Lokasi tes jauh, butuh biaya besar. Tambah lagi harus tes PCR atau Rapid Test Antigen. Sudah kalah banyak duluan,” tulis salah pelamar berinisial R di group Facebook yang khusus membahas soal CPNS dan PPPK, Selasa 4 Agustus 2021.
Wan (23), salah satu pelamar CPNS berasal dari Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku jika aturan baru membuatnya pikir-pikir lagi untuk lanjut ikut tes.
Pasalnya, ia mendaftar CPNS di salah satu Kementerian untuk formasi lulusan SMA. Lokasi tes di Kota Manado atau jaraknya sekitar 200 kilometer dari tempat ia tinggal.
Baca Juga: H-9 Ujian SKD, CPNS dan PPPK Lintas Daerah Makin Meradang, Ini Penyebabnya
“Saya harus bayar taksi pergi pulang (PP) sekitar Rp200 ribu. Belum lagi biaya Rapid Test Antigen, makan dan lain-lain. Rasanya saya tidak punya uang untuk semua itu,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr), batas tarif tertinggi untuk tes PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000