Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, 9 Poin Penegasan BKN kepada Seluruh Instansi, Nomor 7 Paling Krusial

- 24 Agustus 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan. /Antara Foto/Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

a. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

b. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

c. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib Test PCR atau Antigen, Lalu Deklarasi Sehat Untuk Apa? Baca di Sini

d. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

f. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Orang Tidak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18, Sudah Dimumkan?

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah