Pantas Banyak Ikut CPNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan Ternyata Menjanjikan, Intip di Sini!

- 24 Agustus 2021, 10:13 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

 

PORTALSULUT- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memang sangat diimpikan banyak orang. Profesi yang satu ini dinilai sangat menjanjikan.

Menjadi PNS, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan, sehingga tidak heran banyak orang yang berbondong-bondong mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Nah, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK tahun 2021 sudah memasuki tahap selanjutnya.

 Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pakaian Pria dan Wanita dalam SKD CPNS 2 September 2021

Untuk perekrutan CPNS dan PPPK masuk dalam tahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?

Berikut rinciannya:

 

  1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

 

Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

 

  1. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)

 

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

 Baca Juga: BKN Anjurkan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Latih 4 Kebiasaan Ini Sebelum Ujian

  1. Gaji golongan IV

 

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

 

Sedangkan untuk besaran tunjangan yang akan di terima PNS 2021 perinciannya sebagai berikut :

 

  1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

 

  1. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

 Baca Juga: Siap-siap Kominfo Lakukan Penghentian TV Analog Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Jadwalnya!

  1. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

 

  1. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:

- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari

- Golongan III Rp.37.000 per hari

- Golongan IV Rp.41.000 per hari

 Baca Juga: Hasil Sanggahan PPPK Guru Sudah Diumumkan, 1 Syarat Tambahan Ini Wajib Dibawa ke Lokasi Tes

  1. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

 

  1. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

 

Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Sedangkan untuk PPPK, berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pembayaran gaji bagi PPPK sama dengan pembayaran gaji bagi PNS.

Pembayarannya berdasarkan pangkat dan golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

 Baca Juga: Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN

Perlu diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rincian Gaji PPPK adalah:

 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

 Baca Juga: CPNS dan PPPK Cek Disini, Lokasi Ujian, Jadwal, dan Sekaligus Jumlah Sesi Lengkap

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 Baca Juga: 1,5 Juta Peserta Gelombang 18 Kartu Prakerja Gagal, Anda Termasuk? Cek di Sini!

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

 Baca Juga: Daftar 800 Peserta Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Siap Diumumkan, Ini Bocorannya!

PPPK berhak memperoleh:

1. gaji dan tunjangan;

2. cuti;

3. perlindungan; dan

4. pengembangan kompetensi.

Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah