Peserta CPNS dan PPPK Keluhkan Tes PCR dan Rapid Tes Antigen: Jadi Pengen Bunuh Diri di Pohon Toge

- 24 Agustus 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. //Pixabay/ThorstenF/

PORTAL SULUT - Syarat ujian SKD 2021 resmi ditambah dengan surat hasil Tes PCR atau Rapid Test antigen. Hal tersebut di keluhkan peserta CPNS dan PPPK.

Peserta CPNS dan PPPK tak dapat lanjut ke tahap ujian SKD tanggal 2 September 2021, jika tidak ada tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen tersebut berdasarkan surat edara nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang jadwal SKD CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021.

Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

Kabar tersebut, membuat peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 meluapkan unek-unek di media sosial Facebook, Twetter dan Instagram.

Mereka mempersoalkan terkait mahalnya harga tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Berikut ini unek-unek warga net atau pelamar CPNS dan PPPK 2021, yang berhasil portalsulut.pikiran-rakyat.com rangkum.

"tes pcr or antigen dirasa memberatkan apalagi h-1, sebagian peserta dari luar daerah yang butuh biaya buat akomodasi," tulis akun @iyaderose

 Baca Juga: CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah