Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

- 24 Agustus 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay.com

PORTAL SULUT - BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Keputusan Satgas Covid-19 dan BKN tersebut membuat pelamar CPNS 2021 kaget, bahkan tak sedikit mengeluhkan terkait harga tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: BKN: Tanpa Makan Minum Selama 2 Jam Di SKD CPNS 2021

Peserta CPNS melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test ntigen 1x24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif.

Bagi peserta CPNS 2021 bisa memilih diantara kedua tes tersebut, sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Berikut ini harga dan syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen yang dirangkum portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.

 Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Keluhkan Tes PCR dan Rapid Tes Antigen: Jadi Pengen Bunuh Diri di Pohon Toge

Kementerian Kesehatan https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah maksimal untuk satu kali tes RT-PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).

 

Adapun bunyi surat edaran tersebut adalah:

 

  1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000

 Baca Juga: Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes

  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

 

  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

 

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

 

  1. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

Selain itu, Untuk rapid tes antigen dikutip dari laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

 

Syarat RT-PCR dan Rapid Test antigen

 

- Mengisi formulir

- KTP atau surat keterangan domisili

- Serta Dana sesuai harga tes yang dipilih.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah