Dari ketentuan tersebut, untuk peserta CPNS dan PPPK yang berada di luar Jawa, Madura dan Bali, harus menyiapkan uang ekstra minimal mencapai Rp525 ribu untuk melakukan pemeriksaan swab PCR.
Saat ini harga pengetesan Covid-19 sebesar Rp495 ribu untuk PCR dan Rp125 ribu untuk Antigen.
Jika peserta tidak mempunyai cukup biaya untuk PCR, maka disarankan untuk melakukan rapid test antigen.
Harga untuk swab antigen dengan jenis alat regular sebesar Rp85 ribu dan untuk merk Abbot Panbio turun menjadi Rp125 ribu.***