Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Peserta Harus Siapkan Biaya Segini

- 24 Agustus 2021, 04:46 WIB
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Dari ketentuan tersebut, untuk peserta CPNS dan PPPK yang berada di luar Jawa, Madura dan Bali, harus menyiapkan uang ekstra minimal mencapai Rp525 ribu untuk melakukan pemeriksaan swab PCR.

Saat ini harga pengetesan Covid-19 sebesar Rp495 ribu untuk PCR dan Rp125 ribu untuk Antigen.

Jika peserta tidak mempunyai cukup biaya untuk PCR, maka disarankan untuk melakukan rapid test antigen.

Harga untuk swab antigen dengan jenis alat regular sebesar Rp85 ribu dan untuk merk Abbot Panbio turun menjadi Rp125 ribu.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah