5. Peserta wajib mematuhi Peraturan yang berlaku pada saat ujian dilaksanakan
Tak hanya itu, berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021, pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protocol kesehatan secara ketat.
Para peserta seleksi diwajibkan untuk melakukan, antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal (H-2) atau rapid test antigen (H-1)
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak minimal 1 meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal
6. Khusus peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama
Baca Juga: Pelamar CPNS Keberatan dengan Syarat PCR atau Antigen, Berikut Tarif Sekali Swab