Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Peserta Harus Siapkan Biaya Segini

- 24 Agustus 2021, 04:46 WIB
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

5. Peserta wajib mematuhi Peraturan yang berlaku pada saat ujian dilaksanakan

Tak hanya itu, berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021, pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protocol kesehatan secara ketat.

Para peserta seleksi diwajibkan untuk melakukan, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal (H-2) atau rapid test antigen (H-1)

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak minimal 1 meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

6. Khusus peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Baca Juga: Pelamar CPNS Keberatan dengan Syarat PCR atau Antigen, Berikut Tarif Sekali Swab

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah