PNS Wajib Baca, Batas Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode Oktober di 31 Agustus, Begini Penjelasan BKN

- 23 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet


PORTAL SULUT — Pegawai Negeri Sipil wajib mengetahui informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober akan berakhir tanggal 31 Agustus 2021.

Dilansir dari akun twitter@BKNgoid, kenaikan pangkat atau KP bagi PNS adalah salah satu proses manajemen kepegawaian yang pasti akan dilewati oleh semua PNS.

Periode atau masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Digelar September, Pelajari Ketentuannya Agar Tidak Gugur

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.

“Buat SobatBKN rekan ASN, pasti sudah tidak asing nih dgn istilah Kenaikan Pangkat atau KP.

Yap, KP merupakan salah satu proses manajemen kepegawaian yg uda pasti dilewati semua PNS,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.

Perlu diketahui, ada 4 macam kenaikan pangkat PNS.

1. Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu

2. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x