Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Peserta Harus Siapkan Biaya Segini

- 24 Agustus 2021, 04:46 WIB
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK 2021 wajib melakukan Swab test PCR atau Rapid test antigen.

Ketentuan bagi pelamar CPNS dan PPPK tersebut telah ditetapkan berbarengan dengan diumumkannya jadwal SKD CPNS 2021.

Telah diketahui jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021 seperti tertera dalam surat edaran BKN dengan nomor:
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes CPNS Wajib Test PCR atau Antigen, Peserta: Keuangan Sekarang Betul-Betul Sulit

Adapun syarat SKD CPNS 2021 yang tertera dalam kartu peserta ujian seleksi CASN 2021, antara lain:

1. Kartu Peserta Ujian CASN

2. Peserta wajib membawa Kartu/Bukti Identitas Diri (Asli)

3. Peserta wajib mengisi dan membawa Bukti Deklarasi Sehat

4. Peserta wajib menggunakan masker dan mengikuti protocol kesehatan selama di lokasi ujian.

5. Peserta wajib mematuhi Peraturan yang berlaku pada saat ujian dilaksanakan

Tak hanya itu, berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021, pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protocol kesehatan secara ketat.

Para peserta seleksi diwajibkan untuk melakukan, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal (H-2) atau rapid test antigen (H-1)

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak minimal 1 meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

6. Khusus peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Baca Juga: Pelamar CPNS Keberatan dengan Syarat PCR atau Antigen, Berikut Tarif Sekali Swab

Dari ketentuan tersebut, untuk peserta CPNS dan PPPK yang berada di luar Jawa, Madura dan Bali, harus menyiapkan uang ekstra minimal mencapai Rp525 ribu untuk melakukan pemeriksaan swab PCR.

Saat ini harga pengetesan Covid-19 sebesar Rp495 ribu untuk PCR dan Rp125 ribu untuk Antigen.

Jika peserta tidak mempunyai cukup biaya untuk PCR, maka disarankan untuk melakukan rapid test antigen.

Harga untuk swab antigen dengan jenis alat regular sebesar Rp85 ribu dan untuk merk Abbot Panbio turun menjadi Rp125 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah