PORTAL SULUT - BKN telah menetapkan Titik Lokasi (Tilok) yang akan digunakan sebagai tes SKD CPNS 2021 yang akan dimulai pada tanggal 2 September Mendatang.
Penetapan jadwal dan lokasi serta sesi ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, nomor :B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Selain jadwal dan lokasi ujian SKD, dalam surat rekomendasi tersebut tercantum sejumlah persyaratan baru yang wajib terpenuhi saat megikuti ujian SKD nanti, di antaranya:
1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu 24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif, dan membawa hasilnya saat mengikuti ujian SKD.
2. Mengunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar
3. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
4. Jaga jarak minimal 1 meter dan ruang diisi maksimal 30 persen dari kapasitas normal
5. Khusus Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin minimal dosis pertama.
Untuk lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS, nantinya akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
• Sesi 3
• Sesi 4