Pelamar CPNS Keberatan dengan Syarat PCR atau Antigen, Berikut Tarif Sekali Swab

- 24 Agustus 2021, 04:25 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa


PORTAL SULUT – Kemarin 24 Agustus 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan test PCR dan Antigen sebagai salah satu syarat dalam tes SKD CPNS 2021.

Berita mengenai wajib tes PCR dan Antigen ini diinfomasikan oleh mantan admin @BKNgoid 2017-2019 Mohammad Ridwan melalui akun Twitternya @abiridwan2173.

Ia mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan arahan langsung dari Satgas Covid 19 yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Hasil Sanggah PPPK Guru telah diumumkan, Cek Nama Anda Disini

1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test Antigen (H-1) dg hasil negatif

2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)

3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,”tulisnya.

Mengenai hal ini, para peserta dibuat bingung serta kecewa. Di mana mereka mau tidak mau harus menyediakan dana sebesar Rp450-550 Ribu untuk melakukan tes PCR, dan untuk Antigen sebesar Rp85.000 untuk jenis alat regular dan Rp125.000 untuk merk Abbot Panbio.

Itupun hasil tes PCR dan Antigen ini hanya berlaku maksimal 2x24 jam saja, dan harus diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) pada saat akan ikut SKD, maksimal 1x24 jam sebelum hari pelaksanaan ujian.

Seperti yang disebutkan tadi, ketentuan ini membuat para pelamar kecewa, seperti komentar di salah satu grup CPNS 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x