Swab Test Antigen Memberatkan Peserta CPNS 2021? Ini Tanggapan BKN

- 23 Agustus 2021, 18:38 WIB
Hasil Swab test.
Hasil Swab test. /Pixabay/ Alexandra_Koch

PORTAL SULUT – Swab Test Antigen merupakan syarat yang diwajibkan kepada Peserta CPNS 2021 untuk tahapan SKD pada 2 September 2021.

Sesuai Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Telah disebutkan bahwa Swab Test RT PCR menjadi salah satu yang harus dilakukan oleh peserta CPNS 2021.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem BKN Mohamad Ridwan menjelaskan arahan Satgas Covid-19 dalam Twitternya @abiridwan2173.

Baca Juga: Catat! Digelar 2 September 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Mengikuti SKD CPNS

“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:
1. Wajib swab test RT PCR (H-2)/rapid test antigen (H-1) dg hasil negative
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,” kata Ridwan.

Dengan adanya Swab test antigen tersebut membuat para peserta bingung

“Ini Instruksi dari Satgas Covid Pusat, harusnya diolah lagi seperti adanya catatan/pengecualian bagi peserta (Ibu hamil yg tidak bisa vaksin krn usia kandungan, peserta penyitas covid19 yang bisa vaksin H+3 bln, dan lainnya)”, komentar @anwarsipil.

“yang penyintas blm boleh vaksin nunggu 3 bln lagi baru boleh vaksin gmna dong?” tanya @lolabella.

“@BNPB_Indonesia
Biaya test ditanggung peserta? PCR = 450-500k, rapid antigen = 100-200k. yakin pak gabikin ricuh apalagi minimal h-berapa hari. Bisa membludak tempat test dan hasilnya mundur, terus yang ga ada biaya gimana solusinya? Niat hati mencari kerja tanpa keluar uang eh malah keluar uang,” komentar @Adniri1995.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x