PNS Wajib Baca, Batas Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode Oktober di 31 Agustus, Begini Penjelasan BKN

- 23 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Baca Juga: Ini Lokasi Tes CPNS 2021, Cek Anda Ujian SKD Dimana

3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas

4. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

“Per Jumat 20 Agustus 2021, BKN lewat Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan KP PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021,” tulis akun twitter @BKNgoid.

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah