PP No 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Guru Terima Tunjangan Khusus Rp18 Juta

- 29 April 2024, 09:59 WIB
PP No 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Guru Terima Tunjangan Khusus Rp18 Juta
PP No 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Guru Terima Tunjangan Khusus Rp18 Juta /Freepik/ Mollasislamic

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Dengan diterbitkannya PP nomor 5 tersebut secara otomatis akan berimbas pada kenaikan tunjangan khusus untuk guru.

Pemberian tunjangan khusus ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor, yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2012.

Diharapkan dengan adanya tunjangan khusus ini menjadi pendorong agar guru-guru yang bertugas di daerah terpencil terpenuhi hak kesejahteraannya dan berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengajarannya.

Baca Juga: Daerah Mana yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Hari Ini, Ini Daftarnya

Ada sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah