- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Serta pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme penyaluran BSU Pekerja:
- Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan